w3c
Bahasa
Logo Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB.

Jl. PB Sudirman No.97, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kab. Situbondo, Jawa Timur 68312

Telpon : Email : itpnsitubondo@gmail.com

Logo Artikel

281 TOLAK GRATIFIKASI

1. Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi:

  • Uang

  • Barang

  • Rabat (diskon)

  • Komisi

  • Pinjaman tanpa bunga

  • Tiket perjalanan

  • Penginapan

  • Perjalanan wisata

  • Pengobatan cuma-cuma

  • Fasilitas lainnya

Jika pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima, maka dapat dikategorikan sebagai suap.


2. Dasar Hukum

  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi

  • Surat Edaran KPK SE/02/01/2004 tentang Gratifikasi


3. Jenis Gratifikasi

JenisContohStatus
Wajib Dilaporkan Uang terima kasih dari rekanan, parsel lebaran, tiket liburan Harus dilaporkan ke KPK/UPG
Dikecualikan Hadiah pernikahan dari keluarga, cendera mata resmi bernilai wajar Tidak wajib dilaporkan

4. Tata Cara Pelaporan Gratifikasi

  1. Laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi.

  2. Atau langsung melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.

  3. Maksimal 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi.

  4. KPK akan menetapkan status barang (boleh dimiliki atau menjadi milik negara).


5. Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

  • Sosialisasi dan edukasi anti-gratifikasi

  • Menerima dan memverifikasi laporan gratifikasi

  • Menyusun laporan berkala ke KPK dan pimpinan instansi

  • Mendorong budaya kerja berintegritas


6. Kampanye dan Edukasi

Instansi dapat melakukan berbagai kegiatan seperti:

  • Pemasangan poster “Tolak Gratifikasi”

  • Seminar dan workshop internal

  • Video edukatif dan simulasi pelaporan

  • Penandatanganan komitmen integritas


7. Sanksi

Jika tidak melaporkan gratifikasi:

  • Sanksi pidana (UU Tipikor): Penjara 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar

  • Sanksi disiplin bagi ASN atau pegawai BUMN/BUMD


8. Prinsip Penting

"Tolak Jika Bisa, Laporkan Jika Terpaksa Menerima."


Tujuan Pengendalian Gratifikasi

  • Mencegah konflik kepentingan

  • Menjaga profesionalisme dan netralitas pegawai

  • Memperkuat kepercayaan publik

  • Mewujudkan birokrasi bersih dan berintegritas

Pengadilan Negeri Situbondo

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Pengadilan Negeri Situbondo
kliklogo