• Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil Kami
      • Kata Pengantar Ketua
      • Sejarah Pengadilan
      • Kode Etik , Pedoman dan Prilaku Hakim Pengadilan.
      • Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Situbondo
      • Jam Kerja
      • Profil Hakim
        • Hakim Pengadilan Negeri Situbondo
        • Daftar Hakim Mediator
      • Profile Pejabat
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Panitera Pengganti
      • Profile Staff dan Pegawai
        • Tenaga Kontrak
      • Makna Lambang Peradilan
      • Visi Dan Misi
    • Wilayah Yuridikasi
    • Pembangunan Zona Integritas
      • Area I
      • Area II
      • Area III
      • Area IV
      • Area V
      • Area VI
  • Layanan Hukum
    • E-Court Corner
    • Mekanisme Gugatan Sederhana
    • Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Pengaduan
    • Informasi Perkara dan Persidangan
      • Mahkamah Agung RI
      • Direktori Putusan
      • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
      • Prosedur Layanan Perkara Perdata
      • Prosedur Layanan Perkara Pidana
    • Biaya Perkara
    • Bantuan Hukum
  • Layanan Publik
    • Jam Kerja
    • Keterbukaan Informasi Publik
    • Standart Pelayanan Pengadilan Negeri Situbondo
    • Permohonan Surat Keterangan di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo
    • Tata Tertib Persidangan Pengadilan
    • Prosedur Permohonan Informasi
  • Transparansi
    • Umum dan Keuangan
      • RKAKL DIPA
      • LRA 2020
      • LRA 2021
    • Teknologi Informasi dan Pelaporan
      • Laporan Bulanan
      • Laporan Tahunan
      • SAKIP
    • Laporan Perkara
      • Statistik Perkara
      • Delegasi Masuk
      • Delegasi Keluar
    • Berita dan Informasi Pengadilan
      • Berita
      • Informasi Pengadilan
      • Pengumuman
    • LHKPN
    • LHKSN
    • IKM dan IPK
Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Profil Kami
      • Kata Pengantar Ketua
      • Sejarah Pengadilan
      • Kode Etik , Pedoman dan Prilaku Hakim Pengadilan.
      • Struktur Organisasi Pengadilan Negeri Situbondo
      • Jam Kerja
      • Profil Hakim
        • Hakim Pengadilan Negeri Situbondo
        • Daftar Hakim Mediator
      • Profile Pejabat
        • Kepaniteraan
        • Kesekretariatan
      • Panitera Pengganti
      • Profile Staff dan Pegawai
        • Tenaga Kontrak
      • Makna Lambang Peradilan
      • Visi Dan Misi
    • Wilayah Yuridikasi
    • Pembangunan Zona Integritas
      • Area I
      • Area II
      • Area III
      • Area IV
      • Area V
      • Area VI
  • Layanan Hukum
    • E-Court Corner
    • Mekanisme Gugatan Sederhana
    • Maklumat Pelayanan
    • Prosedur Pengaduan
    • Informasi Perkara dan Persidangan
      • Mahkamah Agung RI
      • Direktori Putusan
      • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
      • Prosedur Layanan Perkara Perdata
      • Prosedur Layanan Perkara Pidana
    • Biaya Perkara
    • Bantuan Hukum
  • Layanan Publik
    • Jam Kerja
    • Keterbukaan Informasi Publik
    • Standart Pelayanan Pengadilan Negeri Situbondo
    • Permohonan Surat Keterangan di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo
    • Tata Tertib Persidangan Pengadilan
    • Prosedur Permohonan Informasi
  • Transparansi
    • Umum dan Keuangan
      • RKAKL DIPA
      • LRA 2020
      • LRA 2021
    • Teknologi Informasi dan Pelaporan
      • Laporan Bulanan
      • Laporan Tahunan
      • SAKIP
    • Laporan Perkara
      • Statistik Perkara
      • Delegasi Masuk
      • Delegasi Keluar
    • Berita dan Informasi Pengadilan
      • Berita
      • Informasi Pengadilan
      • Pengumuman
    • LHKPN
    • LHKSN
    • IKM dan IPK
Forest
Forest
Ecourt
Era Terang
Forest
Forest
Telegram
Siwas
Forest
Forest

Mekanisme Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.

KRITERIA GUGATAN SEDERHANA

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,-.
  • Perkara yang Dikecualikan dari Gugatan Sederhana

Perkara yang dikecualikan dari gugatan sederhana di antaranya:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.
  • Pihak yang Dapat Mengajukan Gugatan Sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

BIAYA PERKARA

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

MEKANISME PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:

  • Identitas penggugat dan tergugat;
  • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
  • Tuntutan penggugat.
  • Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi.

TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:

  • Pendaftaran;
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  • Pemeriksaan pendahuluan;
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • Pembuktian; dan
  • Putusan
  • Lama Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diselesaikan paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

PERAN HAKIM DALAM GUGATAN SEDERHANA

Peran hakim dalam penyelesaian perkara gugatan sederhana meliputi:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  • Menuntun para pihak dalam pembuktian; dan
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.
  • Perdamaian dalam Gugatan Sederhana

Dalam gugatan sederhana, hakim akan mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan (25 hari). Upaya perdamaian yang dimaksud mengecualikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Jika tercapai perdamaian, hakim akan membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap putusan akta tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

UPAYA HUKUM KEBERATAN

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

LAMA PENYELESAIAN KEBERATAN

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

  • Putusan dan berkas gugatan sederhana;
  • Permohonan keberatan dan memori keberatan; dan
  • Kontra memori keberatan.
  • Peran Kuasa Hukum

Pada prinsipnya, para pihak dapat memberikan kuasa dan mendapatkan bantuan hukum dari kuasa hukum. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:

  • Kuasa hukum berdomisili pada daerah hukum pengadilan yang mengadili perkara anda.
  • Pendampingan oleh kuasa hukum tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan.

Selengkapnya :

Perma No. 4 Tahun 2019

Sosial Media

JAM LAYANAN PTSP

Maklumat Pelayanan

Role Model

Link Terkait

  • Mahkamah Agung RI
  • Dirjen Badilum
  • Pengadilan Tinggi Surabaya
  • Statistik

    • Visits Today: 299
    • Total Visits: 10313
    • Total Visitors: 2
    • Total Countries: 10290

    Hasil Survey IPK dan IKM Semster II 2020

    IPK
    IKM

    Layanan Kami

  • SIPP Online
  • Jadwal Sidang
  • Statistik Perkara
  • E Court
  • Surat Keterangan Online
  • Direktori Putusan
  • JDIH MA
  • Pengaduan dan Survey

    1. Siwas
    2. Survey PTSP
    3. Survey IKM
    4. Suvey IPK

    Kategori

    • Berita (27)
    • Informasi Pengadilan (15)
    • Pengumuman (3)

    5R PN SITUBONDO

    https://youtu.be/WFuby-dUigs

    Profil Pengadilan Negeri Situbondo

    https://youtu.be/ouIGGoo1a3A

    E Court

    https://youtu.be/EWsS486KpXQ

    Latest Posts

    • Informasi Pengadilan

      LAUNCHING SOFTWARE SIPATAS di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB

      12 April 2021
    • Informasi Pengadilan

      Staff

      12 April 2021
    • DIKLAT DITEMPAT KERJA PELATIHAN BAHASA ISYARAT UNTUK PETUGAS PTSP KANTOR PENGADILAN NEGERI SITUBONDO BEKERJA SAMA DENGAN (PPDIS)
      Berita

      DIKLAT DITEMPAT KERJA PELATIHAN BAHASA ISYARAT UNTUK PETUGAS PTSP KANTOR PENGADILAN NEGERI SITUBONDO BEKERJA SAMA DENGAN (PPDIS)

      11 April 2021
    • EVALUASI KINERJA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA ( SIPP ) di KANTOR PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
      Informasi Pengadilan

      EVALUASI KINERJA SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA ( SIPP ) di KANTOR PENGADILAN NEGERI SITUBONDO

      31 Maret 2021
    • Rapat Bulan Maret 2021
      Informasi Pengadilan

      Rapat Bulan Maret 2021

      30 Maret 2021
    © 2021 Pengadilan Negeri Situbondo
    Tema Ashe dibuat oleh WP Royal.