Kepaniteraan Pidana

 KEPANITERAAN PIDANA

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana ;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon ;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan ;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin / persetujuan penggeledahan dan ijin/persetujuan penyitaan dari penyidik ;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
  8. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  9. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan melampirkan pemberitahuan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hokum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan pidana ;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera ;
Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
Hubungi Kami ( Chat )
1
Hubungi Humas Kami
Humas PN. Situbondo
Terimakasih telah menghubungi kami, Silahkan perkenalkan diri anda, kemudian silahkan ajukan pertanyaan anda, Kami tidak menerima Panggilan Telepon ( Chat Only )