Kepaniteraan Hukum

KEPANITERAAN HUKUM 

  1. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris ( pendaftaran CV dan lain lain ) ;
  2. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa ;
  3. Membuat laporan bulanan, laporan 4 ( empat ) bulanan, laporan 6 (enam )bulanan dan laporan tahunan ;
  4. Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan CD perkara pidana dan perdata in-aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) ;
  5. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan ;
  6. Membuat Laporan Triwulan Pengaduan ;
  7. Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan laporan dan pengarsipan perkara ;
  8. Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana ;
  9. Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata ;
  10. Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
  11. Membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi ;Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan
  12. Membuat surat keterangan penelitian ;
  13. Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum ;