Penyuluhan Hukum

Permohonan Penyuluhan Hukum adalah permohonan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di Kantor Wilayah.

Bapak Rosihan Luthfi, S.H., Selaku Hakim Pengadilan Negeri Situbondo Kelas IB melaksanakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum , Di Kecamatan Besuki pada tanggal 15 Juni 2023, diharapkan dengan Penyuluhan Hukum Tersebut kepada masyarakat, semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan-aturan hukum, sehingga tercipta budaya tertib dan patuh akan hukum.