
PENYULUHAN HUKUM ( KADARKUM )
Permohonan Penyuluhan Hukum adalah permohonan kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum di Kantor Wilayah.
Dalam hal ini Bapak I Gede Karang Anggayasa, S.H,MH. Selaku salah satu Hakim di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo, bersama Kejaksaan Negeri Situbondo, Melaksanakan Kegiatan Kadarkum tersebut, yang bertempat di desa sumber malang, kabupate Situbondo, diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan peting nya mematuhi atura aturan yang berlaku. agar tercipta masyarakat yang tertib dan aman.