Pelantikan Ibu DIAH WAHYU SULISTYO NINGRUM, S.H sebagai Jurusita Pengganti

Jumat Tanggal 27 Januari bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Situbondo Klas IB, dilantik dan diambil sumpahnya Ibu Diah Wahyu Sulistiyo Ningrum, S.H. sebagai Jurusita Pengganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Achmad Rasjid, S.H. yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris, Rombongan PT Surabaya, Pejabat Struktural beserta PPNPN;

Ketua Pengadilan Negeri Situbondo dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam mengemban Amanah jabatan sebagai Jurusita atau Jurusita Pengganti dilakukan dengan Profesional, berintegritas dan jujur tidak bertindak seolah-olah sebagai Hakim, Panitera, Jurubicara atau sebagai Advokat dan harus disadari bahwa Jabatan Jurusita atau Jurusita Pengganti adalah ujung tombak dalam Acara Persidangan Perdata atau Pidana, karena apabila salah dalam melakukan tugasnya maka putusan yang ucapkan oleh Majelis Hakim pun menjadi salah;

#mahkamahagung
#ptsurabaya
#berakhlak
#banggamelayanibangsa
#tidakkorupsi
#integritas