Buku Panduan E-Berpadu

Berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, bersama ini disampaikan kepada Lembaga Penegak Hukum (LPH) bahwa :

  1. Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Pusat dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH ke Mahkamah Agung RI;
  2. Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Provinsi termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Tinggi di wilayah Hukum masing-masing;
  3. Bagi instansi penegak hukum yang berada di Tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan termasuk Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapat mengajukan permohonan pembuatan akun Admin LPH melalui satuan kerja Pengadilan Negeri di wilayah Hukum masing-masing;

DOWNLOAD DISINI