FASILITAS RUANG LAKTASI PADA PENGADILAN NEGERI SITUBONDO

Pengadilan Negeri Situbondo kini resmi menyediakan fasilitas baru untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima yaitu Ruang Laktasi yang berada didekat pintu masuk belakang kantor Pengadilan Negeri Situbondo.

Ruang Laktasi ini dioptimalisasikan sebagai bentuk dukungan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eklusif. Bentuk dukungan ini adalah adanya ruang laktasi yang memberikan kemudahan bagi Pengunjung Ibu untuk menyusui anaknya saat berada di lingkungan Pengadilan Negeri Situbondo.

Konsep ruang laktasi yang digunakan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah Air Susu Ibu.

Ruangan yang digunakan untuk optimalisasi ruang laktasi adalah ruang kesehatan, penggabungan ruangan ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi ruangan dan berada di dalam ruang tunggu anak. Namun ruang laktasi memiliki kunci pada pintu agar privasi para pengguna dapat terjamin dan dilengkapi dengan fasilitas yang dapat membantu Ibu Menyusui seperti tisu, tisu antibacterial, sofa, tempat sampah tertutup dan kipas serta dekorasi yang nyaman. Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilandan menunjang program Akreditasi Penjaminan Mutu.

Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Bapak Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H berharap dengan adannya ruang laktasi ini, pelayanan pada pengadilan negeri Situbondo dapat menjadi lebih prima dan dapat memberikan kenyamanan pada pengunjung yang datang terutama pengunjung Ibu Menyusui dan anak.