Pembinaan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo

Sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya

  • Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan agar seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Situbondo untuk selalu mengingat dan melaksanakan pekerjaan dengan integritas yang tinggi dan keikhlasan berdasarkan Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 01/Maklumat/KMA/IX/2017, tanggal 11 September 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur  Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, dan Peratunan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
  • Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menanyakan kepada Jurusita Pengganti bagaimana prosedur dalam menjalankan relaas panggilan apabila pihak yang dipanggil tidak bertemu dengan Jurusitanya, Jurusita Pengadilan Negeri Situbondo memberikan penjelasan bahwa ketika menjalankan relaas panggilan dan tidak bertemu dengan yang bersangkutan maka akan bertanya terlebih dahulu kepada RT dan RW setempat kemudian ke Kantor Kelurahan disertai dengan bukti berupa foto dan stempel dan Kantor Kelurahan.
  • Selanjutnya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menanyakan, bagaimana apabila pihak merasa tidak pernah diberitahu mengenai putusan dan merasa keberatan pada saat pelaksanaan aanmaning.
  • Penjelasan dan Panitera Pengadilan Negeri Situbondo bahwa kami akan tetap memeriksa arsip relaas apakah pemberitahuan putusan sudah dilaksanakan atau belum.
  • Hakim Pengadilan Negeri Kediri memberikan penjelasan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 390 ayat (1) HIR relaas tidak perlu dibuktikan secara hukum.
  • Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menegaskan bahwa untuk melakukan pengecekan kembali relaasnya sudah sah atau belum, apabila belum sah relaas harus dijalankan ulang oleh Jurusita yang bersangkutan.
  • Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya memberikan wawasan ketika menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, terkait putusan Pengadilan Negeri yang manjatuhkan pidana selama 6 bulan, sedangkan jangka waktu penahanan atas terdakwa dalam perkara tersebut sudah mendekati 6 bulan, apa yang harus dilakukan terhadap perkara tersebut ? Wakil Ketua Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan permintaan perpanjangan penahanan tersebut.
  • Verzet atas putusan verstek jangka waktunya 14 hari setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan. Apabila dalam 14 hari tidak bertemu dengan yang bersangkutan maka kapan bisa mengajukan verzet? pada hari ke 8 setelah aanmaning, apabila aanmaning telah dilakukan maka verzet diajukan pada hari ke-8 setelah pembacaan penetapan sita eksekusi.

.