Persyaratan Permohonan
- Ganti Nama
SYARAT PERMOHONAN GANTI NAMA
- Surat Permohonan , bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks )
- Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
- Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai )
Syarat Untuk Memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dari Pengadilan Negeri Tarakan :
- Surat asli Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat
- Foto Copy Skck dari Kepolisian Sudah Dilegalisir
- Foto Copy Ktp dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran jika nama berbeda dengan KTP
- Pasfoto Pemohon ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar (latar belakang berwarna berah)
SYARAT PERMOHONAN TIDAK DICABUT HAK PILIH NYA
- Mendaftar melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan
- Materai Rp 6.000,-
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Asli Harus Ditunjukkan)
- Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
- Foto berwarna 4×6 (pas photo latar belakang warna merah ) = 2 lembar