Persyaratan Permohonan

  1. Ganti Nama

SYARAT  PERMOHONAN GANTI NAMA

  1. Surat Permohonan , bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon. ( dicopy 2 eks )
  2. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy KK Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.
  4. Foto copy Akta Nikah sebanyak 1 (satu) lembar.
  5. Foto copy Ijazah ( jika ada hubungan dengan ijazah ) sebanyak 1 (satu) lembar.
  6. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 1 (satu) lembar.
  7. Foto copy KTP 2 (dua) orang saksi, masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar. ( tidak dimaterai )

Syarat Untuk Memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Dari Pengadilan Negeri Tarakan :

  1. Surat asli Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan setempat
  2. Foto Copy Skck dari Kepolisian Sudah Dilegalisir
  3. Foto Copy Ktp dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Foto Copy Ijazah/Akta Kelahiran jika nama berbeda dengan KTP
  5. Pasfoto Pemohon ukuran 4 X 6 cm sebanyak 3 (Tiga) lembar (latar belakang berwarna berah)

SYARAT  PERMOHONAN TIDAK DICABUT HAK PILIH NYA

  1. Mendaftar melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Pernyataan
  4. Materai Rp 6.000,-
  5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  6. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Asli Harus Ditunjukkan)
  7. Fotocopy Ijazah terakhir 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan)
  8. Foto berwarna 4×6 (pas photo latar belakang warna merah ) = 2 lembar