
Pelaksanaan Swab PCR deteksi Covid 19 di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo
Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 di Kantor Pengadilan Negeri Situbondo pasca Lockdown di laksanakan Swab PCR yaitu dengan cara kapas lidi yang diusapkan pada rongga nasofaring atau orofaring untuk mendapatkan lendir yang akan digunakan sebagai sampel. untk mendeteksi seseorang terpapar covid19 atau tidak.
Pegawai di data terlebih dahulu menyerahkan KTP atau identitas lainnya sebelum dilakukan swab
swab dimulai dari tingkat pimpinan sampai seluruh jajaran staff di kantor Pengadilan Negeri Situbondo

